Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni :
- Menyusun rencana dan program kerja sub bagian
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan
- Mengumpulkan, mengelola dan menganalisis data di bidang kemahasiswaan dan alumni
- Melakukan pemberian izin/ rekomendasi kegiatan kemahasiswaan
- Mempersiapkan usul pemilihan mahasiswa berprestasi
- mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
- melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan
- melakukan pengurusan beasiswa, pembinaan karier dan layanan kesejahteraan mahasiswa
- Melakukan penyajian informasi di bidang kemahasiswaan dan alumni
- Melakukan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Fakultas
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Fakultas
- Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan
- Menyusun laporan sub bagian.