TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni :

  • Menyusun rencana dan program kerja sub bagian
  • Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan
  • Mengumpulkan, mengelola dan menganalisis data di bidang kemahasiswaan dan alumni
  • Melakukan pemberian izin/ rekomendasi kegiatan kemahasiswaan
  • Mempersiapkan usul pemilihan mahasiswa berprestasi
  • mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
  • melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan
  • melakukan pengurusan beasiswa, pembinaan karier dan layanan kesejahteraan mahasiswa
  • Melakukan penyajian informasi di bidang kemahasiswaan dan alumni
  • Melakukan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Fakultas
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Fakultas
  • Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan
  • Menyusun laporan sub bagian.